LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 141 / 014 / 35.07.20.005 / 2019
Alamat Kantor: Jl. Raya Keronggoan No. 3 RT. 001 RW. 005 Desa Kranggan
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

LPMD dalam menjalankan tugas pokoknya mempunyai fungsi :

  1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  3. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  4. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  5. Penggali pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

LASTARI

Ketua Umum

SLTP

JASMA’UN

Sekretaris

S-1

SARKUN SUSANTO

Seksi Sosial & Kesadaran Masyarakat

SLTA

SUGIONO

Seksi Pembangunan & Lingkungan Hidup

SLTA

SUHARMOKO

Seksi Ekonomi & Koperasi

S-1

NIK SUWARNI

Seksi Kesehatan & Keluarga Berencana

SLTA

TITIK HERMIN

Seksi Pendidikan & Penerangan

S-1

TOHIR

Seksi Keamanan & Ketertiban

SD

TATIK ANI

Seksi Pemberdayaan Perempuan

SLTA