BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/426/KEP/35.07.013/2019
Alamat Kantor: Jl. Raya Keronggoan No. 3 RT. 001 RW. 005 Dusun Kranggan Desa Kranggan
Profil BPD

BDP adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa, atau Unsur Legislatif yang ada di Desa. 

Kedudukan, wewenang, fungsi, dan tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat menentukan dalam proses pemerintahan desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluran utama aspirasi warga desa, tidak hanya berperan sebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan pembangunan masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopor demokrasi di desa. Kedua, berkenaan dengan wewenang BPD yang dapat menjatuhkan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada posisi yang sangat menentukan dan berakses terbentuknya arogansi yang bisa merugikan masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat umumnya. Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivis Partai Politik, memungkinkan otoritas partai bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan warga desa sebagai objek persaingan elit partai politik di desa.

Dibutuhkan kualitas anggota-anggota BPD yang handal dalam berperan sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawabnya. Kualitas BPD dapat diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal ini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD. Kelima indikator kualitas ini juga sekaligus merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan kontroling yang mampu menciptakan demokratisasi di desa.

kemahiran membuat Peraturan Desa yang berguna mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan desa. BPD sebagai badan legislasi Desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan  Peraturan Desa,  merumuskannya  dan  menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki  landasan hukum dan  perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang  dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan.

Peran BPD dan Pemerintah Desa sangat penting, salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat.  Usulan  atau  masukan  untuk  rancangan suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala  Desa. Usulan-usulan tersebut dilakukan pemeriksaan apakah usulan tersebut mencakup  semua keperluan warga desa atau  masalah  tersebut  datangnya  hanya  dari satu  golongan  tertentu  untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Berkenaan dengan hal itu, BPD harus tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan  mampu  membawa sebuah  perubahan  yang  bersifat  positif  bagi semua warga desa.

Inisiatif dalam  pembuatan  Peraturan  Desa  baik  yang  datangnya  dari anggota  BPD maupun dari  Kepala  Desa  terlebih  dahulu  dituangkan dalam rancangan   Peraturan  Desa. Rancangan yang   datang   dari   Kepala   Desa diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam rapat BPD untuk mendapatkan persetujuan dari anggota BPD, demikian juga  sebaliknya apabila rancangan Peraturan Desa datang dari BPD maka harus dimintakan persetujuan Kepala Desa. Setelah  mendapatkan  persetujuan  bersama,  maka rancangan  tersebut diserahkan kepada Desa untuk dijadikan sebuah Peraturan Desa.

BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat belum dapat berperan secara maksimal, masalah ini dialami oleh desa-desa lain, begitupun dengan kondisi BPD Babakan Asem yang sering mengungkapkan permasalahan tentang kesejahteraan anggotanya dan belum menyangkut tentang permasalahan yang dialami warga sekitar.  Hal  ini  menyebabkan kurangnya   kepercayaan  dalam  pembuatan Peraturan Desa, karena   sebelum Peraturan   Desa    ditetapkan  harus disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.

Keanggotaan;

  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  2. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
  3. Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku, untuk di Desa Ktanggan berjumlah 7 orang;

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;

BPD mempunyai wewenang :

  1. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
  7. menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPD mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
MUNIR, S.PdI Ketua Sarjana S1
AGUS ANTONILUS Wakil Ketua SLTP
MUSLIKIN Sekretaris SLTP
MISNO Anggota SLTP
EKO WAHYUDI Anggota SLTP
MOKHAMAD YUSRO Anggota SLTP
ABDUL ROHMAN Anggota SLTP